
BANDUNG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat sukses menggelar Operasi Praja Wibawa dalam rangka penanganan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) di kawasan TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Operasi yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 26 hingga 27 April 2026, difokuskan pada penertiban bangunan liar yang mengokupasi sempadan jalan provinsi dan lahan Perhutani.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menindak total 28 bangunan liar. Pada hari pertama (Minggu, 26/4), tim menertibkan 24 bangunan yang terdiri dari: 4 bangunan di lahan Perhutani, 13 bangunan di Sempadan Jalan Provinsi serta 7 bangunan non-permanen (lapak kayu). Memasuki hari kedua (Senin, 27/4), petugas kembali mengosongkan dan menertibkan 4 unit bangunan di area sempadan jalan. Selain pembongkaran fisik, pihak PLN turut melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal guna memastikan keamanan di lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari sinergi solid antarinstansi. Personel gabungan yang terlibat meliputi Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, unsur TNI-POLRI, DBMPR Prov. Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jabar, Polhut, PLN, hingga pihak Kecamatan Cipatat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sempadan jalan dan menjaga ketertiban lingkungan sesuai aturan yang berlaku. Koordinasi yang baik di lapangan memastikan seluruh proses berjalan kondusif," ujar perwakilan Satpol PP Jabar dalam arahannya.
Meskipun sempat menghadapi kendala teknis berupa ketidakhadiran alat berat di hari kedua, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga yang terdampak. Terhadap 8 bangunan yang masih dihuni, petugas melakukan penempelan stiker bukti pelanggaran dan memberikan ruang mediasi.
Hasil mediasi menunjukkan sikap kooperatif dari masyarakat. Para pemilik bangunan yang sempat mengajukan keberatan akhirnya: Mengakui pelanggaran penggunaan lahan yang dilakukan, Menandatangani komitmen tertulis untuk melakukan pembongkaran mandiri paling lambat tanggal 1 Mei 2026. Menyatakan dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemulihan fungsi lingkungan.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan terus memantau komitmen pembongkaran mandiri tersebut. Operasi Praja Wibawa ini diharapkan menjadi langkah tegas sekaligus edukatif bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan tata ruang demi kepentingan publik yang lebih luas.
Penulis: admin



