
Tupoksi Satpol PP
Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang berwenang menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum. Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Selain tugas-tugas tersebut, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan aparat lain dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada. Satpol PP juga membina masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan