
Sidang Yustisi Pekan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Ada sekitar 25 pelanggar yang masuk dan akan di proses kedalam persidangan yang sebelumnya sudah melewati 3 tahapan pemeriksaan dan pemberian peringatan.
Pelaksanaan sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon. Pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024.
Sidang dipimpin oleh 3 (tiga) Hakim Tunggal yang dibagi ke dalam tiga tahap, tahap kesatu hakim mendakwa 6 orang tahap kedua 7 orang dan tahap ketiga 6 orang.
Adapun vonis yang dikenakan hakim terhadap para pelaku pidana yaitu pidana denda sebesar Rp. 200.000,- subsider 3 (tga) hari kurungan dengan biaya sidang sebesar Rp. 5000.-.
Penulis: Admin