
BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) menutup lima lokasi tambang ilegal di Kecamatan Jalancagak dan Kasomalang, Kabupaten Subang. Izin tambang lima perusahaan itu sudah kedaluwarsa.
Aktivitas tambang ini sempat viral lantaran Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi memposting di akun media sosial pribadinya terkait tambang ilegal di kab. subang. Namun, Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan penutupan tambang itu bukan hanya karena viral. Ia mengaku pemprov telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tambah pada 2024.
"Kami dari Pemda provinsi Jawa Barat lakukan ini bukan hanya setelah ada informasi yang viral, sebelumnya bulan November melalui dinas ESDM kami sudah memberikan peringatan ke perusahaan yang sudah expire izinnya. Demikian juga Satpol PP sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan operasional karena ilegal," ujar Herman Suryatman usai menutup lokasi tambang di Subang, Jumat (17/01/2025) sore.
Herman menyebutkan, dengan adanya momentum viral itu, ia bersama jajarannya melakukan reaksi cepat sebagai lanjutan tindaklanjut sebelumnya. Dinas ESDM provinsi Jawa Barat melakukan penelusuran dan keesokannya melakukan pemeriksaan ke perusahaan tambang.
"Besoknya langsung kami BAP, tentu dalam perspektif administrasi hukum terkait minerba ya khususnya penambangan ini menjadi domainnya APH, dan hari kemarin ya tentu atas izin dari penjabat gubernur sudah melaporkan ke Polda Jabar," katanya.
"Sudah kami laporkan ke APH dan kami pun memberikan peringatan kepada yang bersangkutan (perusahaan) untuk kedua kalinya ya, jadi di sini ada enam perusahaan ya yang 5 perusahaan itu sudah expired atau ilegal ya, ada satu izinnya masih berlaku sampai bulan September 2025," kata Herman menambahkan.
Herman juga membenarkan jika truk pengangkut tambang ini melanggar aturan, karena melebihi batas tonase di jalan raya. Hal itu akan merugikan masyarakat karena jalan akan cepat rusak.
Herman bakal berkoordinasi dengan kementerian, sebab perusahaan tambang tersebut menyuplai kebutuhan proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban. "Karena salah satu alasan dari yang bersangkutan adalah ini untuk menyuplai PSN, tentu kita pahami PSN penting apalagi Patimban, tapi yang lain juga ketentuan harus ditempuh untuk sementara ini langsung ditutup yang tidak sesuai ya," kata Herman.
"Ini harus dihentikan ya, adapun satu tadi PT PPS karena izin yang masih berlaku sampai September, ya silakan tapi tadi catatannya jangan pakai truk yang kapasitasnya di atas 15 ton ya karena masyarakat dirugikan pada akhirnya jalan akan cepat rusak masyarakat tidak bisa memanfaatkan jalan kan kasihan juga gitu," tegasnya.
Penulis: admin