Hero section image background

Satpol PP Jawa Barat Gelar Patroli Terpadu, Tertibkan Pelanggaran Ketertiban Umum di Jalur Subang - Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026

Penegakan Perda

18

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Satpol PP Jawa Barat Gelar Patroli Terpadu, Tertibkan Pelanggaran Ketertiban Umum di Jalur Subang - Bandung

SUBANG, 23 AGUSTUS 2026 – Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Patroli Terpadu Pengawasan dan Penindakan. Kegiatan ini menargetkan penataan serta penertiban atas pelanggaran Trantibum di sepanjang Jl. Raya Subang - Bandung (mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater) hingga Jl. Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.


Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan berbagai instansi terkait, meliputi Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalan Cagak, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.


Sasaran utama dari penindakan ini adalah para pedagang yang memanfaatkan sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai area berniaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Langkah penertiban tegas ini juga dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu. Penghentian aktivitas niaga ini disepakati berlaku hingga tempat berjualan baru yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan.


Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar. Oleh karena itu, sebagai tahapan persuasif terakhir, petugas gabungan terlebih dahulu kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada hari Sabtu (22/8/2026). Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.
Menindaklanjuti batas waktu sosialisasi tersebut, operasi penertiban kemudian dilaksanakan pada hari Minggu (23/8/2026). Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang.


Selama proses penertiban berlangsung, barang-barang yang masih berada di lokasi diamankan oleh petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak pemerintah kecamatan setempat. Barang-barang yang diamankan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.


Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum. Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.


Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman, menyampaikan imbauannya kepada seluruh pihak agar dapat bersinergi menjaga ketertiban wilayah. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum. Ketaatan terhadap aturan tata ruang dan fungsi jalan bukan hanya kewajiban, melainkan kebutuhan kita bersama. Mari kita jadikan kawasan ini sebagai ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman, demi kepentingan dan kelancaran mobilitas seluruh masyarakat," tegasnya.

Humas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Penulis: Humas Satpol PP Jabar

Tags

  • satpolpphumanis
  • satpolppjabar
  • satpolppwanian