
KOTA BANDUNG — Penegakan peraturan dilakukan dengan mengedepankan prosedur, ketertiban, serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan penertiban bangunan tidak berizin yang berdiri pada area sempadan jalan, trotoar, serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 84 bangunan ditertibkan, terdiri atas 52 bangunan di wilayah Kecamatan Coblong dan 32 bangunan di wilayah Kecamatan Bandung Wetan. Bangunan yang ditertibkan terdiri dari bangunan permanen maupun semi permanen yang berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban dilaksanakan setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan penertiban, telah dilakukan langkah-langkah pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pemilik atau pihak yang menggunakan bangunan tersebut.
Tahapan tersebut antara lain melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pemberian surat peringatan merupakan bentuk pembinaan sekaligus kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian atau penertiban secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kondisi masyarakat sekitar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penertiban bukan semata-mata merupakan tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata serta memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk senantiasa memperhatikan ketentuan perizinan dan pemanfaatan ruang sebelum mendirikan atau menggunakan bangunan pada fasilitas umum, sempadan jalan, maupun aset milik pemerintah.
Penulis: Humas Satpol PP Jabar


