Hero section image background

LINDUNGI MASYARAKAT DAN INDUSTRI LEGAL, BEA CUKAI JAWA BARAT MUSNAHKAN 33,89 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Rabu, 21 Oktober 2026

Penegakan Perda

10

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post LINDUNGI MASYARAKAT DAN INDUSTRI LEGAL, BEA CUKAI JAWA BARAT MUSNAHKAN 33,89 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan total nilai barang mencapai Rp50.582.902.320 dan potensi kerugian negara sebesar Rp25.431.617.152. Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat sepanjang tahun 2026, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui kegiatan mandiri maupun melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang cukai.

Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode bulan Januari 2026 sampai dengan Agustus 2026 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dimana pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka. Secara keseluruhan BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab.Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. 

Kinerja Pengawasan Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat berhasil melakukan 3.243 penindakan dengan jumlah BHP 88.229.554 juta batang rokok illegal dengan perkiraan nilai Rp152,69 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 5 penyidikan atas pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai dengan 8 tersangka dan yang sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 1 penyidikan.

Dalam proses penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai menerapkan ultimum remedium (UR), yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum di bidang cukai, di mana sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda dengan tujuan agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2026, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatatkan perkara UR sebanyak 98 perkara dengan nilai Rp2,75 miliar. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

Masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan. Pelanggaran di Bidang Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Bea Cukai terus berupaya melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Pemusnahan secara terbuka dapat disaksikan langsung atau melalui daring merupakan wujud transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Humas Satpol PP Jabar

Tags

  • satpolpphumanis
  • satpolppjabar