TASIKMALAYA -- Pemkab Tasikmalaya dan Bea Cukai laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Bidang Cukai serta Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan Bidang Cukai Wilayah Priangan Timur.
Sebanyak 4,4 Juta Bantang rokok ilegal dan Minuman beralkohol sebanyak 72 liter hari ini dilakukan pemusnahan di Asrama Haji, Desa Sukamulya, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya. Rokok rokok ilegal ini hasil penyitaan dari ratusan penjual dan masyarakat umum beberapa bulan terakhir.
Senilai Rp 5,8 milyar. Ini kalau potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 Milyar. Rokok ini berasal dari enam wilayah Priangan Timur, mulai Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Peredaran rokok dan minol ilegal tersebut sangat merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Maka dari itu kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut harus dilakukan secara lebih masif lagi agar dapat menekan peredaran rokok dan minol ilegal di Jawa Barat khususnya di wilayah priangan timur
Penulis: Admin