Tupoksi Satpol PP Provinsi Jawa Barat
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255
TUGAS POKOK SATPOL PP
Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
FUNGSI SATPOL PP
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.