PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat atau unit yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik di badan atau instansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi Utama PPID :
Mengelola dan melayani permohonan informasi publik secara satu pintu.Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan data atau dokumen.Menyediakan informasi yang bersifat berkala, serta-merta, dan setiap saat.Menguji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (rahasia negara/lembaga).
Jenis-Jenis Informasi yang Dikelola :
a. Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin (misal: laporan keuangan).
b. Serta-merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misal: pengumuman bencana alam).
c. Tersedia setiap saat: Informasi yang harus siap diakses kapan pun di luar kategori berkala.
d. Dikecualikan: Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses sembarangan demi melindungi kepentingan negara atau pribadi.