Hero section image background

PPID

Selamat Datang di Halaman PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen PPID

Gambar ke-1

MAKLUMAT

Maklumat PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-4

PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Gambar ke-5

e-LHKPN

Aplikasi e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK.

Gambar ke-6

INFORMASI KEUANGAN 2025

a. LRA (Laporan Realisasi Anggaran) b. Aset & Kekayaan Negara/Daerah c. Neraca (Balance Sheet) d. Laporan Arus Kas (LAK)

Gambar ke-7

Rencana Umum Pengadaan (RUP)

Data Rencana Umum Pengadaan Satpol PP Jabar 2026

Gambar ke-8

SOP Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur Informasi Publik Satpol PP Jabar

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat atau unit yang bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta melayani permintaan informasi publik di badan atau instansi pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas dan Fungsi Utama PPID : Mengelola dan melayani permohonan informasi publik secara satu pintu.Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan data atau dokumen.Menyediakan informasi yang bersifat berkala, serta-merta, dan setiap saat.Menguji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (rahasia negara/lembaga). Jenis-Jenis Informasi yang Dikelola : a. Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin (misal: laporan keuangan). b. Serta-merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misal: pengumuman bencana alam). c. Tersedia setiap saat: Informasi yang harus siap diakses kapan pun di luar kategori berkala. d. Dikecualikan: Informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh diakses sembarangan demi melindungi kepentingan negara atau pribadi.

dekorasi FAQ