Hari Jum’at, 19 Maret 2021 Satpol PP Jabar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan tersebut bertemakan Sambung Rasa ASN, Masyarakat dan Badan Usaha yang dilaksanakan di Gedung ex BKPP wilayah II Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta dan dihadiri dari Dinas Pendidikan, Kehutanan dan ESDM Kab. Purwakarta.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Bapak Ayi Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Kab. Purwakarta yang dilanjutkan sambutan dan paparan oleh Kasatpol PP Jabar. Dalam paparannya Kasatpol PP Jabar menjelaskan tentang dasar hukum UUD, Permendagri, Perda, Pergub serta perubahan Paradigma dan Stigma Satpol PP yang identik dengan Tratibum, Razia, PKL dan Drum menjadi Satpol PP yang mampu memberikan keamanan, kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tertib dalam melukan aktivitas sehari-hari baik sosial maupun individu.
Satpol PP Jabar juga melakukan Sosialisasi Perda 5 tahun 2021 di Kabupaten Bandung, bertempat di Gedung P3D Wil II Soreang Bapenda Prov. Jabar pada hari Jum’at 26 maret 2021. Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk sambung rasa dan dipimpin Kepala Bidang Gakda dengan narasumber Putu Edy dari BBWS Citarum berkaitan dengan rekomendasi teknis pemanfaatan air permukaan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada bidang pemanfaatan Dinas Sumber Daya Air Prov. Jawa Barat dengan peserta dari wakil perusahaan yang memanfaatkan air di wilayah Kecamatan Majalaya Kab. Bandung.