Kota Bekasi, 9 Februari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau dan Gempur Rokok Ilegal di Kota Bekasi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aston Imperial Bekasi. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada warga masyarakat, komunitas dan jasa ekspedisi tentang apa itu Cukai dan Rokok ilegal dengan menghadirkan 2 narasumber dari Satpol PP Kota Bekasi dan DJ Bea Cukai.
Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat M Ade Afriandi menyampaikan Substansi penegakan hukum BKCHT adalah bertujuan untuk perlindungan masyarakat, meliputi pengguna dan produsen
serta masyarakat secara umum.