Satpol PP Jabar yang tergabung dalam tim Operasi Bersama dengan Satpol PP Kota Cimahi, KPPBC Kota Bandung dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menegah sejumlah 5.420 batang rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara hari ini.

Dari 11 toko yang kami periksa, 10 diantaranya memiliki atau memperjual belikan rokok ilegal tersebut. Rokok ilegal ini merupakan jenis rokok yang tidak dilekati pita cukai atau kami biasa menyebutnya rokok polos. Jenis rokok polos ini dikategorikan sebagai rokok ilegal karena tentu tidak melalui prosedur yang semestinya dari hasil olahan tembakau dan tidak mendaftarkan rokok tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai.

Kami berharap dengan adanya operasi bersama ini, masyarakat dan terutama para pedagang dapat memahami mengapa dilarang memperjual belikan rokok ilegal. Selain kandungannya yang tidak diketahui, harga yang murah cenderung mudah di jangkau oleh kelas pelajar dibawah umur yang semestinya belum boleh merokok.

242 Views