Garut — 25 November 2022. Jajaran Satpol PP Jabar melaksanakan Operasi Bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) illegal di wilayah Kabupaten Garut.
Tim Operasi gabungan yang terdiri dari tim Satpol PP Jabar, tim Satpol PP Kabupaten Garut, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya, melaksanakan Operasi Bersama di sekitaran Kecamatan Pameungpeuk, Mekarmukti dan Caringin.
Dalam Pelaksanaan kegiatan Operasi tersebut, tim berhasil menegah sejumlah rokok illegal dengan jenis pelanggaran tidak memiliki pita cukai atau polos. Sebanyak 40.320 batang rokok illegal yang ditemukan di beberapa toko di sekitaran Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Mekarmukti dan Kecamatan Caringin.
Selain melaksanakan operasi, tim juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko baik yang menjual ataupun tidak menjual rokok illegal, agar peredaran rokok illegal di Kabupaten Garut dapat dihentikan.
Dengan dilaksanakan operasi bersama BKCHT ilegal ini masyarakat dapat menjadi lebih peduli terhadap bahaya dari rokok illegal serta kerugian yang dapat ditimbulkan dari barang tersebut sehingga merugikan pendapatan negara.