Kabupaten Garut, 27 Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 27 sampai 28 Januari 2022 di Hotel Harmoni Garut ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh lebih dari 90 orang peserta yang terdiri dari bebagai unsur diantaranya, Direktur Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, Sekertariat DBHCHT Provinsi Jawa Barat, Kepala Satpol PP 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Dekan FISIP Universitas Langlangbuana baik secara daring maupun luring.

Tujuan dari digelarnya Rapat Koordinasi ini tidak lain adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan dan pemanfaatan alokasi dana DBHCHT Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat di Bidang Penegakan Hukum.

Berdasarkan penuturan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi bahwasanya, “kegiatan DBHCHT tahun 2022 ini tidak hanya bertujuan untuk sekedar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat. Selebihnya kegiatan dilaksanakan untuk memetakan sebaran peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, dan yang paling penting adalah untuk mensosialisasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di Jawa Barat”.

641 Views