Kamis, 28 Juli 2022. Kami Satpol PP Jabar bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kab. Purwakarta melaksanakan Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Kab. Purwakarta.
Sesuai hasil pengumpulan informasi di Kabupaten Purwakarta sebelumnya, tim mendatangi Desa Darangdan dan Desa Gununghejo Kecamatan Darangdan, dimana ditemukan merk rokok polos (Luffman, Jaya Bold, Sun Bold), namun dalam pelaksanaan di kegaiatan operasi, tim tidak menemukan barang bukti dimaksud.
Tim melaksanakan penyisiran ke beberapa toko di Desa yang berbeda dan ditemukan 1 barang bukti rokok ilegal merk lain, yaitu Toko Ika di Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, ditemukan 1 merk rokok polos Red Blu sebanyak 42 bungkus (840 batang), yang selanjutnya dilakukan teguran tertulis oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan penegahan oleh Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat.
Tim tidak menemukan rokok ilegal pada toko toko yang dikunjungi tersebut. Sebagai informasi dari anggota Kanwil Bea Cukai yang mengikuti kegiatan, bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta tingkat penyebarannya dan pengiriman rokok ilegal dari luar wilayah (Kab. Karawang), namun perlu dijaga pengawasan yang masuk dari luar Kabupaten Purwakarta untuk tetap diawasi oleh daerahnya.