KABUPATEN BANDUNG — Kamis, 2 Juni 2022. Satpol PP Jabar bersama @bckanwiljabar dan @satpolpp_kab.bandung1950 melaksanakn kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kabupaten Bandung.

Dari hasil operasi tersebut, ditemukan di sebanyak 6 Toko terdapat jenis Rokok Ilegal Tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah 9.700 Batang sigaret dengan berbagai merk.
Diperkirakan nilai barang mencapai Rp.9.700.000,- dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp.5.820.000,-

Jenis rokok ilegal ini tidak hanya merugikan Negara, namun juga merugikan para pedagang karena tentu tidak ada jaminan ganti rugi dari sales yang menjual, juga parahnya adalah merugikan masyarakat terutama para anak muda, karena harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah, hampir dapat dijangkau oleh segala kalangan.

1,255 Views