Bandung, 10 Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat pembahasan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022.Penyamaan persepsi dan pemahaman dari seluruh anggota dianggap sangat penting bagi keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini.Maka dari itu, bermusyawarah dan sharing dalam kegiatan rapat ini efektif untuk menyelaraskan visi dan misi untuk selanjutnya bahu-membahu mensukseskan kegiatan.

Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal, khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri. Cukai hasil tembakau merupakan penerimaan Negara yang cukup diandalkan untuk membantu pemerintah/pemerintah daerah dalam melaksanakan program kerjanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Industri rokok dan produksi tembakau adalah sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di daerah-daerah penghasil seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Industri rokok di Jawa Tengah tergolong industri sangat padat karya, industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu, khususnya perkebunan tembakau dan cengkeh serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya. Ribuan tenaga kerja terserap dalam industri rokok, sejak dari hulu sampai hilir, sehingga memburuknya kinerja industri rokok akan berdampak signifikan bagi perekonomian.

Bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pada PMK tersebut menyebutkan bahwa paling sedikit 10% (sepuluh lima persen) dana untuk bidang penegakan hukum.

685 Views