Kabupaten Bandung, 7 Februari 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Persiapan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sutan Raja Hotel, Soreang Kab. Bandung. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari banyak pihak yang terlibat mengenai pelaksanaan operasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat M Ade Afriandi menyampaikan Substansi penegakan hukum BKCHT adalah bertujuan untuk perlindungan masyarakat, meliputi pengguna dan produsen
serta masyarakat secara umum dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat telah melaporkan kegiatan
DBHCHT Bidang Penegakan Hukum tahun 2021 kepada Dirjen BAK Kemendagri.

Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengusulkan kepada Dirjen BAK tentang penyesuaian kodifikasi anggaran penegakan hukum DBHCHT kepada perangkat daerah yang mempunyai kewenangan penegakan hukum, yaitu Satpol PP, untuk menyeragamkan kebijakan anggaran penegakan hukum DBHCHT di lingkungan pemerintah daerah se-Indonesia.

Di tahun 2022 ini Kasat Pol PP berharap Kinerja Operasi Bersama Pemberantasan BKCHT Ilegal dapat dilakukan secara maksimal, untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

255 Views