Bandung, 25 Januari 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan persiapan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa perangkat daerah lain di antaranya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan tim Sekertariat DBHCHT Provinsi Jawa Barat.
Beberapa paparan disajikan dalam kegiatan rapat ini, mulai dari penjelasan kegiatan DBHCHT dan mekanisme yang disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai, dilanjutkan dengan paparan para ketua tim DBHCHT Satpol PP Jabar.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya menyampaikan Alokasi dana transfer DBHCHT tahun 2022 untuk Provinsi Jawa Barat (Provinsi/Kab/Kota) sebesar Rp 439.054.841.000, dimana alokasi untuk Daerah Provinsi adalah sebesar Rp 131.716.456.000,
Sementara itu alokasi untuk bidang penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp 13.208.821.566 sesuai PMK 215/PMK.07/2021 sebesar 10% dari alokasi untuk Daerah Provinsi.
Substansi penegakan hukum BKCHT bertujuan untuk perlindungan masyarakat, meliputi pengguna dan produsen serta masyarakat secara umum. Kinerja tahun 2022 harus lebih tepat dan lebih baik dari pada tahun sebelumnya (tutur Kasatpol PP Jabar dalam sambutannya.
Namun tantangan bagi Satpol PP adalah terbentuknya persepsi tentang peredaran BKCHT ilegal meningkat apabila frekuensi operasi pemberantasan meningkat, atau pun persepsi tentang kepasifan Satpol PP apabila frekuensi operasi pemberantasan rendah.
Harapan Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi, Kinerja yang dicapai pada tahun 2022 diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendukung operasional DBHCHT.