Senin, 13 Juli 2020 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat M. Ade Afriandi beserta jajaran menghadiri Rapat Pembahasan Galian Tanah di beberapa lokasi di Kab. Purwakarta yang tidak memiliki izin. Tanah galian tanpa izin ini dimanfaatkan oleh para penggali guna memenuhi kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jl. Tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Sekda Purwakarta, Kasatpol PP Purwakarta, perwakilan ESDM, Kadis LH Purwakarta, Kadishub Purwakarta, DPMPTSP Prov. Jabar dan dilaksanakan di Bale Nagri Purwakarta Jl. Gandanegara No. 25 Purwakarta. Rapat koordinasi dilanjutkan dengan Sidak kelapangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB. Dilapangan ditemukan puluhan dum truck yang kemudian dikeluarkan dari lokasi galian, dan ada 2 alat berat yang sudah di tinggalkan operatornya.
Galian tanah merah ini membuat kerusakan pada lingkungan, bahkan tanah merah digerus sampai batas rumah warga yang bisa menyebabkan robohnya bangunan bila terjadi hujan dan kondisinyapun sudah sangat memprihatinkan.
Bupati Purwakarta berharap ada solusi dari permasalahan ini, karena menjadi dilema di satu sisi harus mendukung Proyek Nasional di sisi lain usaha pertambangan tak berizin harus di tutup.