GARUT — 28 Juli 2022. Kasatpol PP Jabar hadir sebagai Narasumber yang juga didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Kab. Garut serta perwakilan dari Bea & Cukai Tasikmalaya.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini bukan untuk mematikan industri di bidang tembakau tersebut, melainkan agar para pelaku industri ini ikut melaksanakan peraturan yang ada dalam berjalannya industri tersebut.

Manfaat dari “Gempur Rokok Ilegal” ini tentunya kembali untuk masyarakat dimana hal tersebut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 dimana dana hasil cukai tembakau ini akan dialokasikan kepada bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Penegakan Hukum.

323 Views