BOGOR — Senin, 8 Agustus 2022 Tim Gabungan Satpol PP Provinsi jawa Barat dan jajaran pemerintah Kota Bogor melaksanakan penertiban Cafe/Kiosk liar yang terletak di bekas lahan parkir Restoran Rindu Alam Kab. Bogor.

Penertiban ini bertujuan agar lokasi tersebut tetap terjaga ketertiban dan keamanannya mengingat bangunan yang mereka dirikan di lahan tersebut tidak memiliki izin terlebih lagi lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Cara bertindak yang kami gunakan menekankan sisi persuasif dan edukatif untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sekitar bahwasannya mendirikan bangunan tanpa izin merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

301 Views