BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka penertiban reklame ilegal di Kota Tasikmalaya.
Pembongkaran papan reklame tersebut berjalan sesuai rencana, dan dilaksanakan dengan baik tanpa ada halangan atau upaya perlawanan dari pihak pelanggar/pemilik rekmale tanpa ijin.
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jabar, ada tiga reklame yang terpaksa dicabut paksa. Pencabutan tersebut berada di lahan yang dimiliki Provinsi Jawa Barat dengan landasan hukum Perda Nomor 3 Tahun 2019.
Ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tambahnya.
Melalui pendekatan yang persuasive dan humanis namun tegas dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat membuahkan hasil yang positif, para pelanggar/pengguna lahan memahami posisi dan kedudukan mereka adalah salah menurut aturan hukum dan hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika dilanggar, sehingga mereka mau melakukan arahan dan instruksi sesuai aturan yang berlaku.