Kamis, 10 November 2022. Satpol PP Jabar bersama tim gabungan dari DLH Jabar, DBMPR Jabar, DKP Jabar dan ESDM Jabar melaksanakan patroli pengawasan dan penindakan pelanggaran tertib tata ruang di kawasan pesisir Pantai Cipatujah Kab. Tasikmalaya.

Adapun temuan dilapangan pada lokasi pertama ditemukan ada 2 tongkang, 1 tongkang terdiri dari 3 pipa sedot, dan ada 2 mesin dengan Kekuatan mesin penyedot 7 meter.

Pada lokasi kedua tim menemukan penambang yang sedang melakukan penambangan pasir laut tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan operasi produksi ( IUPOP). Dua buah beko/alat berat yang sedang beropersi dan 3 unit mesin sedot pasir yang sedang beroperasi.

Tim gabungan membuatkan Berita Acara Pengawasan, Surat Pernyataan dan menghentikan kegiatan penambangan sementara serta pengambilan dokumentasi foto sebagai bukti adanya kegiatan penambangan.

332 Views