KOTA BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan ASN agar menjaga swasta maupun institusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.
Pada tanggal 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.
Hal itu diungkapkan Bey saat memimpin Rakor Cipta Trantibam Pemilu 2024 Se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).
“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh memerintah. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani memerintah,” ujar Bey.
Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak mempengaruhi atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Pada saat yang sama, Bey meminta Badan Pengawas Pemilu menegakkan aturan yang lebih tegas. Berbagai pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab Bawaslu untuk menertibkan.
“Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran,” sebut Bey.
Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey.
Berpesan agar kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemdaprov, pemda kabupaten dan kota, KPU dan Bawaslu diperkuat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.
Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.
Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik.
Alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik.
Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu berkolaborasi dengan Satpol PP.
Aksi yang dilakukan pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum.
Kemudian, pembersihan alat kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang diterapkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung kantor pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan.
Lalu, pembersihan alat peraga yang berisi kebencian, hoaks, penghinaan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, mendorong partisipasi untuk sukses pemilu serta menjaga netralitas ASN.@herz (bedanews.com)