SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait melakukan pembongkaran belasan bangunan liar yang berada di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar milik Pemprov Jabar di Kampung Pajagan, Desa Benda, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. (11/08/2023).

Dalam pembongkaran ini Satpol PP Provinsi Jabar mengerahkan satu alat berat setelah melalui beberapa proses tahapan termasuk sosialisasi yang dilakukan Pemprov kepada para oknum pedagang yang selama ini mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengamanan aset milik Pemprov, belasan bangunan disini sudah melanggar 3 Perda, pertama Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang sempadan jalan dan Perda tentang ketertiban umum.

Sebelumnya secara bertahap para pedagang yang menempati lahan tersebut telah melakukan pembongkaran mandiri dan telah membawa komponen-komponen atau barang milik pribadinya.

Dan sebelumnya juga Satpol PP telah melakukan sosialisasi bersama beberapa instansi dan stakeholder terkait ini dilanjutkan dengan pembongkaran secara mandiri oleh para pedagang yang menempati lahan tersebut.

93 Views