SUKABUMI – Jajaran Satpol PP Jabar bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kota Sukabumi melaksanakan operasi bersama BKCHT ilegal pada hari Kamis s.d. Jumat tanggal 21 s.d. 22 Juli 2022, di wilayah Kota Sukabumi.
Sesuai dengan hasil pengumpulan informasi di Kota Sukabumi sebelumnya, tim mendatangi Toko Iwan di Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibereum dimana ditemukan 2 merk rokok polos dan 1 merk tembakau iris polos, namun dalam pelaksanaan kegiatan operasi, tim tidak menemukan barang bukti dimaksud.
Selanjutnya tim melaksanakan penyisiran ke beberapa toko di kecamatan berbeda untuk menemukan keberadaan rokok ilegal sekaligus mengedukasi para pemilik toko. Namun tetap tidak ditemukan rokok illegal pada toko toko yang dikunjungi tersebut.
Dihari kedua operasi tim kembali melakukan penyisiran di beberapa toko di kecamatan berbeda di wilayah Kota Sukabumi, kemudian tim mencoba melakukan kegiatan operasi di jalur yang menuju ke Kabupaten Sukabumi tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja karena termasuk wilayah perbatasan antara Kota Sukabumi dengan Kabupaten Sukabumi.
Pada kegiatan operasi hari kedua didapatkan satu toko yang menjual rokok ilegal, tetapi toko tersebut tidak diberikan surat penegahan oleh Kanwil Bea Cukai dikarenakan jumlah bungkus rokok yang ditemukan dibawah 10 bungkus, namun tetap diberikan surat teguran oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat.