Jawa Barat, 26 November 2021. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta dalam upaya kegiatan masyarakat, perjalanan, dan pembatasan orang dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada saat Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Jawa Barat. bersama ini dimohon untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Perangkat Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Jawa Barat untuk mengetahui, memahami, dan menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersebut diatas serta mematuhi kepatuhan protokol kesehatan pada saat Hari Raya Natal Tahun 2021 serta memasuki awal Tahun Baru 2022.
- Pelaksanaan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Barat pada saat Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021, adalah sebagai berikut:
- Pembatasan perjalanan dan peniadaan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pejabat Tinggi Pratama pada Perangkat Daerah untuk:
a) larangan seluruh ASN selama Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b) tidak memberikan izin cuti kepada ASN selama Hari Raya Natal tahun 2021 dan awal tahun baru 2022.
- ASN dan Keluarganya untuk tidak berpergian dari kepentingan dinas, serta tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.
- ASN agar turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peniadaan mudik pada saat Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Perjalanan dan Kerumunan Orang.
- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Jawa Barat agar meningkatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3, serta kewajiban penggunaan aplikasi di 3 (tiga) tempat, yaitu:
a) gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
b) tempat perban; dan
c) tempat wisata lokal.
- Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja dibantu tidak unsur TNI/Polri melakukan penutupan semua Alun-Alun serta melakukan pengawasan mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Satgas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Satgas tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan bersama Satgas Internal Sekolah melakukan pemantauan langsung terhadap perilaku murid/tenaga pendidik/orang tua murid/pedagang pada saat selesai pembelajaran tatap muka dan atau keluar dari lingkungan sekolah.
- Para Kepala Dinas Pendidikan bersama Kepala Cabang Dinas/UPTD agar mengarahkan Kepala Sekolah untuk menghindari pada saat pembagian rapor sekolah semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022, serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Dinas Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dibantu tidak unsur TNI/Polri melakukan penataan untuk mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian, agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang, dan antara pedagang dengan pembeli.
- Satgas Kecamatan/Desa/Kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dibantu unsur TNI/Polri melakukan pemantauan langsung kepada Satgas Internal pusat perbelanjaan/mall dan tempat wisata, dalam kepatuhan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang akan memasuki pusat perbelanjaan/mall, hotel, resto/cafe, dan tempat wisata.
- Pengawasan Antar Wilayah
- Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi bersama TNI/Polri melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di wilayah perbatasan antar provinsi selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Satgas tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di wilayah perbatasan antar Kabupaten/Kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Penguatan, pengendalian, dan pengawasan pelaku perjalanan pada Posko Check Point di wilayah perbatasan dapat dilengkapi dengan pelayanan Rapid Test Antigen atau PCR oleh Dinas Kesehatan, untuk meningkatkan pelaksanaan upaya 3T (Tracing, Traking, dan Treatment).
- Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Pelindungan Masyarakat, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
a) mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b) mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c) mengantisipasi kondisi cuaca yang mungkin terjadi bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022;
d) menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari pembatasan).
https://satpolpp.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2021/11/SE-SEKDA_signed.pdf