TASIKMALAYA — 10 Ferbruari 2023. Jajaran Satpol PP Jabar bersama Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan instansi terkaitlainnya melaksanakan Patroli Pengawasan/Penindakan Pelanggaran Tertib sempadan jalan (Reklame tak berizin) di Kota Tasikmalaya.
Kami melakukan Penindakan Tertib Reklame/Billboard tidak berizin di Perbatasan Kota Tasikmalaya dan Kab. Tasikmalaya dengan menyegel 6 Reklame/Bilboard yang berdiri di Sempadan Jalan Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Reklame/Billoard tersebut ditandai dengan tulisan pelanggaran oleh pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pelayanan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat setelah berkoordinasi dengan dinas terkait perizinan pendirian Reklame/Billboard Kota Tasikmalaya.
Adapun Permasalahan yang timbul meliputi:
1. Tidak adanya koordinasi antara Pihak pemberi Izin Pendirian Reklame/Billboard (Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya)dengan pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Provinsi Jawa Barat.
2. Pengelola Usaha tidak mengetahui dan tidak mau mengurus perizinan Pemanfaatan Lahan sempadan Jalan kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Provinsi Jawa Barat.
3. Tidak diarahkan nya oleh Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya sehingga Pengelola usaha merasa cukup memiliki izin dari Pihak Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya.