TASIKMALAYA — 10 Ferbruari 2023. Jajaran Satpol PP Jabar bersama Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan instansi terkaitlainnya melaksanakan Patroli Pengawasan/Penindakan Pelanggaran Tertib sempadan jalan (Reklame tak berizin) di Kota Tasikmalaya.

Kami melakukan Penindakan Tertib Reklame/Billboard tidak berizin di Perbatasan Kota Tasikmalaya dan Kab. Tasikmalaya dengan menyegel 6 Reklame/Bilboard yang berdiri di Sempadan Jalan Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Reklame/Billoard tersebut ditandai dengan tulisan pelanggaran oleh pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pelayanan Wilayah V Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat setelah berkoordinasi dengan dinas terkait perizinan pendirian Reklame/Billboard Kota Tasikmalaya.

Adapun Permasalahan yang timbul meliputi:

1. Tidak adanya koordinasi antara Pihak pemberi Izin Pendirian Reklame/Billboard (Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya)dengan pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Provinsi Jawa Barat.

2. Pengelola Usaha tidak mengetahui dan tidak mau mengurus perizinan Pemanfaatan Lahan sempadan Jalan kepada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Provinsi Jawa Barat.

3. Tidak diarahkan nya oleh Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya sehingga Pengelola usaha merasa cukup memiliki izin dari Pihak Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya.

 

217 Views