Sukabumi, 16 November 2022. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan Patroli Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Pesisir Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat

Target pengawasan dan penindakan adalah bangunan Restoran, Cafe, warung, tempat usaha pengolahan ikan dan rumah yang terletak Kelurahan Palabuhan Ratu Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, kapal tongkang penarik atau pengangkut batu bara yang labuh sandar di jalur masuk Terminal Khusus (Tersus) PLTU Jabar 2 Pelabuhan Ratu.

Polisi Pamong Praja didampingi oleh tim Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap target dan lokasi di kawasan pesisir terhadap 14 bangunan lokasi usaha dan rumah tinggal tanpa izin yang didirikan di atas lahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melakukan tindakan atas temuan tersebut berupa pendokumentasian bangunan.
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan terhadap pemilik atau pengelola tempat usaha serta rumah tinggal.

Melakukan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang pemilik, penghuni, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengawasan, serta membuat Surat Pernyataan, Mencatat keterangan atau pengakuan pelanggar.

Pelanggar menyatakan kesanggupan untuk mengikuti prosedur penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menandatangani Surat Pernyataan dan BAP Pengawasan.

237 Views