Kab. Pangandaran, 19 Oktober 2022. Hari pertama pelaksanaan kegiatan operasi pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pemanfaatan air tanah oleh tempat usaha di Kab. Pangandaran.
Hari ini kami menindak sebanyak 5 tempat usaha perhotelan. Tindakan berupa pemberian surat teguran, surat pernyataan, dan berita acara pemeriksaan yang diterbitkan oleh PPNS Satpol PP Jabar dan ESDM Prov. Jabar berdasarkan temuan pelanggaran di tempat terkait.
Pelanggaran yang kami temui beragam, ada yang belum membayar pajak pengusahaan air tanah dengan alasan belum ada tagihan dari Bapenda Kab. Pangandaran, pemasangan sumur bor yang tidak sesuai dengan peraturan dan berbagai pelanggaran teknis lainnya.
Kami memberikan teguran lisan dan juga tertulis kepada pihak penanggung jawab dan juga memfasilitasi penanggung jawab tempat usaha untuk berkonsultasi mengenai pengurusan pembayaran pajak kepada Bapenda Kab. Pangandaran agar dapat segera membayar pajak yang sudah terlewat.