Kota Bogor, 15 Juni 2022. Satpol PP Jabar bersama Bapenda Kota Bogor, Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi gabungan pengawasan dan penindakan pelanggaran atas pemanfaatan air tanah di Kota Bogor.

Operasi tersebut ditujukan terhadap tempat usaha yang bergerak di bidang perhotelan sebanyak 8 hotel dan 1 rumah sakit swasta yang menggunakan/memanfaatkan air tanah yang tidak memiliki/belum memperpanjang izin pengusahaan air tanah yang berdampak terhadap pemasukan pajak di Kota Bogor.

Setelah dilakukan pengecekan, tim menerbitkan surat teguran, surat pernyataan, dan berita acara pemeriksaan kepada 9 tempat usaha tersebut.

Tindakan berupa pemberian surat teguran, surat pernyataan, dan berita acara pemeriksaan yang diterbitkan oleh PPNS Satpol PP Jabar berdasarkan temuan pelanggaran di tempat terkait.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, ada yang masa surat izin pengusahaan air tanah nya sudah habis, pemasangan sumur bor yang tidak sesuai dengan peraturan dan berbagai pelanggaran teknis lainnya.

Tim juga memfasilitasi penanggung jawab tempat usaha untuk berkonsultasi mengenai pengurusan izin pengusahaan air tanah dan pembayaran pajak air tanah kepada personil dari Kantor Cabang II Dinas ESDM Bogor, dan Bapenda Kota Bogor yang tergabung dalam tim kami.

356 Views