Sabtu 26 Desember 2020 merupakan hari kedua Operasi Gabungan Divisi KP4A yang dikomandoi langsung oleh Kasatpol PP Jabar. Operasi hari kedua ini berlokasi di Rest Area KM 97 Purwakarta, dan dilaksanakan dengan mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surat edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa. Berdasarkan surat edaran tersebut, maka selanjutnya semua Pemimpin Daerah Kabupaten dan Kota membuatkan surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru.

Hadir untuk memantau jalannya Operasi Gabungan tersebut SEKDA Prov Jawa Barat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Jawa Barat, serta para Kepala Dinas OPD Prov. Jabar. Operasi Gabungan ini melibatkan unsur-unsur Satpol PP Prov Jabar, Satpol PP Kab dan Kota di Jawa Barat,  TNI, POLRI, BPBD Jabar, DINKES Jabar, JDS, HUMAS Jabar, dan  DISHUB Jabar. Pada operasi gabungan ini disediakan Rapid Test Antigen yang di fasilitasi oleh Dinas Kesehatan sebanyak 100 Rapid Test. Rapid test ini digunakan pada masyarakat yang melintas dilokasi Rest Area tersebut secara random.

Minggu 27 Desember 2020 Divisi KP4A yang diketuai oleh Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi masih melakukan Operasi Gabungan di titik Rest Area. Adapun titik pelaksanaan Operasi Gabungan tersebut berada di wilayah Purwakarta 4 titik, Subang 3 titik, dan Karawang 1 titik, diantara lokasi ini ada beberapa titik yang melakukan Rapid Test Antigen.

Kasatpol PP Jabar melakukan pemantauan langsung di Rest Area titik KM 72 B, selang waktu 3 Jam pengunjung yang masuk ke kawasan Rest Area 72 B digiring untuk melakukan Rapid Test Antigen, selama kurun waktu tersebut dihasilkan 121 Rapid Test Antigen kepada pengunjung yang sifatnya random, dan hasil yang dicapai semuanya adalah NEGATIF,

340 Views