Satpol PP Prov Jabar melaksanakan Operasi Gabungan Patroli Pengawasan dan Patroli Penegakan Pergub Jabar No. 60 Tahun 2020 serta sinergi dengan Operasi Patroli Jam Malam Kota Depok dikawasan perdagangan dan jasa, serta fasilitas pelayanan publik Kota Depok pada hari Jum’at 4 September 2020
Personil yang bertugas berjumlah 171 orang terdiri dari unsur Satpol PP Jabar, Dishub Jabar, BPBD Jabar, Tim JDS, Kodim, Pomdam, Polres, Satpol PP Kota Depok, Dishub Kota Depok, Disduk Kota Depok, Satpol PP DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta. Hadir mengawasi pelaksanaan operasi ini Direktur Satpol PP Linmas dan Damkar Kemendagri. Pelaksanaan patroli pengawasan menggunakan Kendaraan Roda 2 dan Kendaraan Roda 4. mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi di Depok ditemukan 34 kasus pelanggaran. Yang terbagi dalam 3 titik lokasi operasi.
1. Jalan Margonda Raya dan Jalan Kelapa Dua berjumlah 7 kasus pelanggaran oleh pelaku usaha.
2. Boulevard GDC, Setu Cilodong, Taman Lembah Gurame dan Setu Rawa Besar, berjumlah 20 kasus pelanggaran oleh 5 perorangan dan 15 pelaku usaha.
3. Jalan arif Pramana Hakim dan Nusantara, berjumlah 7 kasus pelanggaran oleh pelaku usaha.
Sedangkan pada hari Kamis 10 September 2020 Satpol PP Jabar mengikuti Operasi Gabungan di perempatan lampu merah Ciawi Kab. Bogor.
Operasi tersebut dihadiri oleh Walikota Bogor, Direktur Satpol PP Linmas dan Damkar Kemendagri, Kapolresta Bogor, Kasatpol PP Kab. Bogor, Kasatpol PP Kota Bogor, unsur TNI, Polri serta instansi terkait. Sasaran giat ops ini difokuskan kepada Masyarakat di sekitar lokasi, Pengguna jalan dan Penumpang Angkutan Umum.