SUBANG — Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab. Subang melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur dalam hal ini terkait pertambangan.

Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada pasal 79 huruf a yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara tanpa ijin.

Tim operasi melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap pemilik/pengelola usaha pertambangan atas dugaan adanya pelanggaran serta memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik/pengelola usaha penambangan untuk dapat mematuhi dan mentaati pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendorong peran dan partisipasi dalam menunjang kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Subang.

Tingkat kepatuhan dan ketaatan dari warga masyarakat/ badan usaha terhadap ketentuan larangan yang termuat dalam Peraturan Daerah Provisi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 tentang Penngelolaan Mineral dan Batubara di wilayah desa Jambelaer Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang terlihat belum maksima.

Sehingga warga masyakarat yang berdekatan dengan sekitar area penambangan terkena dampak pencemaran udara (polusi udara) dari akibat tidak ditutupinya hasil material (material pasir) yang melintas jalan desa Jambelaer, Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang.

15 Views