Pada hari Rabu, 25 November 2020 KasatPolPP Jabar mendampingi Wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum yang mewakili Gubernur Ridwan Kamil untuk menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Excise Tax dan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Acara tersebut bertempat di Area Halaman Belakang Gedung Sate Bandung.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan berupa tembakau dalam bentuk rokok sebanyak 4.845.000 Batang, tembakau iris sebanyak 1.709 Gram, hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL atau liquid atupun vape 6.580 Botol, minuman keras sebanyak 13.246 botol. Penindakan pelanggaran ini sudah berkekuatan hukum tetap untuk itu dilakukan pemusnahan atas barang-barang tersebut.

Jika diuangkan maka seluruh barang tersebut memiliki nilai sebesar 5.0750.690.000, yang berarti negara telah dirugikan dengan adanya penangkapan ini atas cukai yang tidak dilakukan pembayarannya adalah senilai 3.400.000.000,-. Selain itu juga ditemukan jenis barang lainnya berupa sparepart, printer, alat panah dll.

533 Views