Majalengka, 14-15 Maret 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Alokasi Anggaran DBHCHT Tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Kab. Majalengka tersebut dihadiri oleh Dir. Pol PP dan Linmas Kemendagri yang sekaligus mebuka acara Rapat Koordinasi Perencanaan Alokasi Anggaran DBHCHT Tahun 2023 tersebut.
Dalam sambutannya Dir. Pol PP dan Linmas menuturkan permasalahan umum adalah kurangnya dana alokasi APBD untuk Satpol PP, Untuk mengatasi permasalahan anggaran Satpol PP diperlukan inovasi. Beberapa daerah melakukan inovasi, antara lain Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor. Salah satu bentuk inovasi adalah melakukan kolaborasi dengan instansi terkait.
Dasar hukum pengelolaan DBHCHT akan dijelaskan oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai. Pemahaman tentang dasar hukum DBHCHT akan dapat memenuhi penegakan perda, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Ditjen BAK telah berkoordinasi dengan Ditjen Bangda untuk merumuskan ketentuan tentang DBHCHT bidang penegakan hukum. Dari komparasi ekspos di media online dan media cetak tahun 2021, terbanyak kedua adalah berita mengenai trantibum, Laporan yang masuk ke dalam sistem informasi Pol PP adalah 60% mengenai penegakan perda, sedangkan 11% mengenai inovasi.
Menurut beliau melalui kesempatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pedoman kepada seluruh jajaran Satpol PP di daerah untuk memanfaatkan DBHCHT sebagai salah satu sumber anggaran Satpol PP, khususnya perencanaan DBHCHT tahun 2023.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat menjelaskan Pemilihan Kab. Majalengka sebagai tempat kegiatan rapat koordinasi karena Kab. Majalengka termasuk salah satu penerima DBHCHT cukup besar. Realisasi alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum di tiap daerah tidak sama atau kurang dari 10% sesuai PMK 215/PMK.07/2021.
Kasat Pol PP menuturkan melalui rapat koordinasi diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung pencapaian target-target kewenangan dan tugas pokok Satpol
PP. Beliau juga menjelaskan tantangan Satpol PP di masa depan adalah pemanfaatan teknologi melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat mendukung transformasi digital.
Pemanfaatan DBHCHT diharapkan tidak hanya dapat mendukung kegiatan pengumpulan informasi dan operasi pemberantasan, tetapi juga meningkat pada pemetaan karakteristik peredaran BKCHT. Untuk itu, diperlukan sistem informasi berbasis web dan pembentukan tim kerja (team of teams). Budaya digital atau literasi digital dapat ditumbuhkan pada Satpol PP dengan dukungan DBHCHT. Hal ini perlu mendapatkan dukungan dari Ditjen Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan.
Diperlukan adanya komitmen pada jajaran Satpol PP dalam pemanfaatan DBHCHT untuk membangun Satpol PP, khususnya transformasi digital, yang berguna juga bagi perangkat daerah lainnya dalam menegakkan peraturan daerah. Masyarakat mengharapkan Satpol PP memberikan sosialisasi dan edukasi tidak hanya dalam bentuk pertemuan di ruangan, tetapi juga di lapangan sesuai sektor kerja masyarakat, Pengambil kebijakan dalam menentukan alokasi anggaran DBHCHT bagi Satpol PP perlu memperhatikan berbagai aspek secara proporsional dan bertujuan untuk memajukan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah, pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.