KOTA BANDUNG — Kasatpol PP Jabar Drs. M Ade Afriandi, MT menyampaikan informasi dari tim Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Jawa Barat terkait pagu alokasi DBH-CHT Tahun Anggaran 2024 untuk Provinsi Jawa Barat, sebesar 149.924.219000. Sedangkan sesuai ketentuan dalam PHK 215.07/2021 bahwa pagu untuk Bidang Penegakan Hukum sebesar 10 %.

“Namun pagu indikatif sementara Bidang Penegakan Hukum Tahun Akhir 2024 untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp 11.560.815.318”, kata Ade pada acara Rapat Koordinasi Alokasi Anggaran dan Kegiatan DBH-CHT Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2024, di Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, Kamis (26/10/2023).

Pada acara tersebut hadir pula dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat, Direktur Fasilitasi Dana Tranfer dan Pembiayaan Utang Daerah Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam tim Sekretariat DBH-CHT Provinsi Jawa Barat dan para Pejabat Struktural, Fungsional, PPNS dan Pelaksana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat.

Dihadapan para peserta, Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat, H.Budi Juanda melaporkan, dilaksanakannya Rapat Koordinasi Alokasi Anggaran dan Kegiatan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2024 adalah untuk menyusun Alokasi Anggaran dan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau khususnya Bidang Penegakan Hukum sesuai arah kebijakan umum serta kebijakan teknis pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan tujuan terwujudnya Sinergitas Penggunaan Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024 di Jawa Barat.

Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Alokasi Anggaran dan Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2024 antara lain, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Direktur Pasilitasi Dana Tranfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Sedangkan peserta rapat, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota se Jawa Barat (virtual) serta Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung Tim Sekretariat DBH-CHT Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang.

Dasar pelaksanaan, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor :976.05/Kep.242-Satpol PP/2022 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di Daerah Provinsi Jawa Barat.

43 Views